Kompas TV nasional rumah pemilu

Apa Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran atau Dua Putaran? Ini Ketentuannya

Kompas.tv - 14 Februari 2024, 12:13 WIB
apa-syarat-pilpres-2024-satu-putaran-atau-dua-putaran-ini-ketentuannya
Ilustrasi. Syarat Pilpres Pemilu 2024 satu putaran atau dua putaran (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan satu putaran atau dua putaran ditentukan pada pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2/2024).

Pada Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Jika pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.

Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.

Baca Juga: Tugas Saksi Partai Politik di TPS pada Pemilu 2024, Sampai Jam Berapa?

Lain lagi jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.

Lantas, apa syarat Pilpres 2024 menang satu putaran atau dua putaran?

Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran

Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).

Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024? Ini Jadwalnya dari KPU

Syarat Pilpres Dua Putaran

Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur. Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.

Baca Juga: Link Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres dan Pileg 2024 Bisa Dilihat di Sini!



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x