Kompas TV nasional rumah pemilu

Bolehkah Nyoblos Setelah Lewat Jam 13.00? Begini Aturannya

Kompas.tv - 14 Februari 2024, 11:31 WIB
bolehkah-nyoblos-setelah-lewat-jam-13-00-begini-aturannya
Ilustrasi. Contoh simulasi surat suara Pemilu 2024 (Sumber: www.tangerangkota.go.id)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rakyat Indonesia menggelar pesta demokrasi untuk pemilihan legislatif dan pemilihan capres-cawapres dalam Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Bagi masyarakat yang ingin memberikan suaranya di Pemilu 2024, harus mendatangi TPS tempat mereka terdaftar sebagai DPT.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah dimulai pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa waktu pencoblosan bisa melebihi jam 13.00 karena banyaknya antrean pemilih.

Lantas, bolehkah tetap mencoblos meski sudah melebihi jam 13.00?

Nyoblos Lewat Jam 13.00

Seperti yang disebutkan sebelumnya, TPS akan tutup pada pukul 13.00.

Dilansir dari Indonesia Baik, PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: 

Baca Juga: Tugas Saksi Partai Politik di TPS pada Pemilu 2024, Sampai Jam Berapa?

(a) sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau 

(b) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Jadi apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). 

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut sudah masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. 

KPPS diharuskan melayani sampai selesai kepada pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7 meskipun melebihi pukul 13.00. 

Akan tetapi, bagi pemilih yang datang melebihi atau lewat 13.00, maka sudah tidak bisa memberikan suaranya.


KPPS pun berhak untuk tidak melayani pemilih yang datang melebihi jam 13.00 karena sudah melebihi waktu yang ditentukan. 

Baca Juga: Ternyata Ini Pentingnya Cek Surat Suara Pemilu Sebelum Masuk Bilik




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x