Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Sebut Ada Dua Daerah yang Berpotensi Gelar Pemilu Susulan, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 13 Februari 2024, 18:57 WIB
kpu-sebut-ada-dua-daerah-yang-berpotensi-gelar-pemilu-susulan-ini-daftarnya
Foto udara kondisi jalur pantura Demak-Kudus yang terendam banjir di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (9/2/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan terdapat dua daerah yang berpotensi akan menggelar pemungutan suara susulan dalam Pemilu 2024.

Dua daerah itu adalah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dan Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI mengungkapkan di Jakarta pada hari Selasa bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Demak mengenai pelaksanaan pemungutan suara.

Banjir yang telah terjadi selama hampir seminggu di daerah tersebut telah menyebabkan sekitar 21 ribu orang mengungsi.

"Mereka kami minta kepastian dalam membuat keputusan dan katanya sudah ada surat keputusannya akan disampaikan kepada KPU RI, apakah akan melakukan pemilu susulan," ujar Betty.

Baca Juga: Blak-blakan! Menteri Basuki Ungkap Alasan Tak Dampingi Jokowi Resmikan Tol di Sumut

"Jadi, itu harus dikeluarkan ketetapan dari KPU setempat, dalam hal ini KPU kabupaten Demak. Kita tunggu ya," tambahnya.

Betty juga menyatakan, pemungutan suara susulan juga dapat dilaksanakan di Kabupaten Paniai karena kerusakan pada logistik surat suara.

Menurutnya, jika ada keadaan yang memaksa, maka kemungkinan pemungutan suara susulan akan diterapkan.

"Sama (potensi susulan). Jadi, kalau menurut undang-undang, bisa karena bencana alam atau karena gangguan lainnya, bisa karena force majeure atau keadaan memaksa. Kita lihat pada kondisi yang mana, kita lihat. Kalaupun ada ketetapan itu diusulkan oleh panitia pemilih kecamatan," kata Betty.

Namun demikian, ia belum dapat memastikan kapan pemungutan suara susulan akan dilaksanakan.

"Waktu pelaksanaan akan ditetapkan sesuai dengan keputusan yang mereka buat. Kami akan menunggu laporan lebih lanjut," kata Betty dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penjelasan KPU Terkait Nasib Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Wilayah Terdampak Banjir Demak



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x