Kompas TV nasional rumah pemilu

Tata Cara Mencoblos Bagi DPTb atau Pemilih Luar Kota, Ini Surat Suara Pemilu 2024 yang Didapat

Kompas.tv - 12 Februari 2024, 14:38 WIB
tata-cara-mencoblos-bagi-dptb-atau-pemilih-luar-kota-ini-surat-suara-pemilu-2024-yang-didapat
Ilustrasi. Cara mencoblos Pemilu 2024 untuk DPTb atau pemilih luar kota (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tata cara mencoblos Pemilu 2024 bagi pemilih yang tercatat di DPT dan DPTb berbeda, setidaknya untuk berkas yang dibawa.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU.

Sementara itu, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Singkatnya, DPTb merupakan daftar pemilih yang berada di luar kota yang sebelumnya sudah mengurus pindah memilih atau pindah TPS.


 

Baik DPT maupun DPTb akan melakukan pemungutan suara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga: Inilah Alasan Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu sejak 2014, Ternyata Tidak Hanya Kebetulan

Normalnya, ada 5 jenis surat suara yang akan dicoblos, yaitu:

  1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden
  2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  3. Kuning, surat suara anggota DPR 
  4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
  5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Kendati demikian, untuk kasus DPTb maka, surat suara yang dicoblos akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. 

Baca Juga: Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024 bagi DPTb atau Pemilih Luar Kota

1. Berkas yang harus dibawa

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Model A-Surat Pindah Memilih

2. Jenis surat suara yang dicoblos

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) :

  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (surat suara berwarna kuning)
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi (surat suara berwarna merah)
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara (surat suara berwarna abu-abu).
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (surat suara berwarna biru)
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (surat suara berwarna hijau)

Baca Juga: Tidak Dapat Surat Undangan Pemilu 2024, Apakah Bisa Mencoblos? Ini Kata KPU

3. Tata cara mencoblos

  • Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
  • Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
  • Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  • Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
  • Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. 


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x