Kompas TV nasional hukum

Sidang Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran, Hakim Mediator Minta Siapkan Konsep Perdamaian

Kompas.tv - 7 Februari 2024, 14:09 WIB
sidang-gugatan-wanprestasi-almas-ke-gibran-hakim-mediator-minta-siapkan-konsep-perdamaian
Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

SOLO, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro pun menunjuk Hakim PN Surakarta Bambang Ariyanto untuk menjadi hakim mediasi.

Mediasi pun dilakukan, di mana Almas dan Gibran yang tidak hadir masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya.

Almas diwakili oleh kuasa hukumnya, Georgius Limarsia dan tim, sedangkan Gibran diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Gibran dan Almas Tak Hadir di PN Surakarta

Bambang Ariyanto yang juga menjabat sebagai Humas PN Surakarta mengatakan bahwa dalam mediasi tersebut, ia meminta agar para pihak (prinsipal) hadir dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada 12 Februari mendatang.

“Hasil mediasinya masih dalam tahap pertama dan selaku hakim mediatornya kebetulan juga saya, kami tadi sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12 Februari,” ucap Bambang usai mediasi.

Apabila Almas dan Gibran tak dapat kembali, ia meminta agar keduanya memberikan keterangan dengan jelas atau membuat surat kuasa khusus.

Dalam mediasi tersebut, pihak PN Surakarta juga meminta masing-masing pihak untuk membuat konsep perdamaian.

“Kalau melihat gugatan ini, dari penggugat saya mohon untuk membuat konsep kalau terjadi perdamaian bagaimana. Demikian juga tergugat, kalau ada perdamaian seperti apa,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, para pihak diberikan waktu 30 hari untuk melakukan mediasi. Apabila belum terjadi kesepakatan, maka dapat mengusulkan perpanjangan waktu.

Baca Juga: Sidang Perdana Digelar Besok, Ini Duduk Perkara Gibran Digugat Mahasiswa Solo karena Wanprestasi

Sementara itu, kuasa hukum Almas, Georgius Limarsia mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan Almas untuk hadir sidang berikutnya.

“Kalau dari kami, saya akan mengkoordinasi ke Mas Almas untuk bisa hadir. Intinya tadi hakim mediator cuma menjelaskan prosedural. Intinya minta para pihak bisa hadir,” ucap Georgius.

Adapun, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo mengatakan, ada beberapa masalah administrasi. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut.

“Sidang lagi di hari Senin (12 Februari). Ada beberapa permasalahan administrasi,” ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x