Kompas TV nasional hukum

Puan Berharap Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Ditindaklanjuti Sesuai Aturan Berlaku

Kompas.tv - 6 Februari 2024, 16:54 WIB
puan-berharap-pelanggaran-kode-etik-komisioner-kpu-ditindaklanjuti-sesuai-aturan-berlaku
Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui seusai debat kelima capres, Minggu (4/2/2024). Puan ikut angkat bicara terkait putusan DKPP terhadap Ketua dan anggota KPU RI. (Sumber: KOMPAS.com/Labib Zamani)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV  -  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani berharap pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Harapan Puan tersebut disampaikan seusai dirinya memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

"Ya, tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan, dikutip Antara.

Meski berharap agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, Puan tidak menjelaskan secara detail tindak lanjut yang dimaksudkan.

Baca Juga: Puan Sebut Negara Harus Bebaskan Rakyat Memilih: Capek Nyoblos, tapi Nggak Ikut Kata Hati, Rugi Donk

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik.

Mereka dinilai telah melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sebagai peserta Pilpres 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada  enam anggota lain KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Baca Juga: Komentar Gibran soal Pro Kontra Presiden Jokowi Bagikan Bansos Langsung Jelang Pilpres 2024

Hasyim bersama enam anggota KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim pun, Senin (5/2), masih belum memberikan komentar soal putusan DKPP tersebut.

Dia mengaku sejauh ini pihaknya telah mengikuti proses persidangan di DKPP dengan memberikan catatan, keterangan, hingga argumentasi.


 



Sumber : Antara, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x