Kompas TV nasional hukum

Budi Arie Sebut Jokowi Minta Projo Cabut Laporan soal Butet: Jangan Bikin Ramai di Publik

Kompas.tv - 5 Februari 2024, 17:38 WIB
budi-arie-sebut-jokowi-minta-projo-cabut-laporan-soal-butet-jangan-bikin-ramai-di-publik
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi saat memberikan sambutan di Rakernas Projo keenam di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/10/2023). Budi Arie sebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut meminta agar relawan Pro Jokowi (Projo) DIY untuk mencabut laporan terhadap seniman Butet Kartaredjasa.(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut meminta agar relawan Pro Jokowi (Projo) DIY untuk mencabut laporan polisi terhadap seniman Butet Kartaredjasa.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi. Menurutnya Kepala Negara meminta agar persoalan tersebut tidak membuat ramai di publik.

"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," kata Budi Arie, Senin (5/2/2024).

"Jangan bikin ramai di publik," ujarnya menirukan penjelasan Jokowi, dikutip dari tayangan Kompas Petang di KompasTV.

Terlebih, Jokowi sebagai pihak yang menjadi sasaran omongan Butet tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Apalagi, kata Pak Presiden Jokowi kalau Pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa," ujar Budi Arie.

Baca Juga: Ketika Ganjar Singgung Pemerintah Takut dengan Pentas Seni Butet

Diberitakan sebelumnya, Relawan Projo DIY ke Polda DIY atas dugaan mengucapkan kata-kata yang menghina Presiden Jokowi.

Mereka menuding Butet melontarkan ujaran kebencian terhadap Jokowi saat Hajatan Rakyat untuk Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, pada Minggu (28/1) lalu.

"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata Perwakilan Relawan Projo DIY, Aris Widiharto, Selasa (30/1).

Aris menyebut salah satu pasal yang disangkakan pihaknya terhadap Butet adalah Pasal 310 KUHP tentang ujaran kebencian. Dia menilai Butet menyuarakan kebencian karena menganalogikan Jokowi dengan binatang.

"Bagian (ucapan Butet) yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Tertulis sebagai pelapor adalah Aris Widihartanto.

Baca Juga: Butet: Andai Saya Dipenjara, Itu Proses Pembusukan Demokrasi yang Dilakukan Pak Jokowi


 



 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x