Kompas TV nasional hukum

Menteri Dipanggil Penegak Hukum Jika Beda Pilihan Capres? Mahfud MD: Isu Itu Saya Dengar

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 22:45 WIB
menteri-dipanggil-penegak-hukum-jika-beda-pilihan-capres-mahfud-md-isu-itu-saya-dengar
Cawapres RI nomor urut 3 Mahfud MD dalam Program ROSI, KompasTV, Kamis (1/2/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut 3 Mahfud MD mengaku mendengar isu tentang adanya pejabat yang dipanggil aparat penegak hukum jika berbeda pilihan calon presiden.

Mahfud menjelaskan hal itu dalam Program ROSI di KompasTV, Kamis (1/2/2024) malam menjawab pertanyaan tentang sinyalemen bahwa jika ada menteri atau pejabat eselon 1 di kementerian berbeda pilihan capres, maka akan langsung dipanggil oleh aparat penegak hukum.

“Isu itu saya dengar, di mana-mana. Bukan hanya menteri, bupati juga nih. Tiba-tiba muncul kasusnya yang sudah lama, itu ada kan,” kata Mahfud.

“Dan saya tidak tahu kenapa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) misalnya melakukan bersamaan, apakah itu kebetulan bersamaan apa tidak.”

Mahfud juga mempertanyakan mengapa KPK tampak lumpuh pada pejabat-pejabat yang seharusnya diperiksa, bahkan sampai ada yang dibebaskan melalui praperadilan.

“Tapi KPK sekarang nampak lumpuh ke pejabat-pejabat yang seharusnya diperiksa, bahkan ada yang dibebaskan melalui praperadilan dan sebagainya.”

Baca Juga: Mundur dengan Alasan Etik dan Kerja Politik, Mahfud MD: sesudah Ini Saya akan Bicara tanpa Ragu

“Sebenarnya, misalnya KPK kalau mau, kalau sudah benar yakin, sebelum praperadilan memutuskan, ajukan ke pengadilan. Nggak bisa dibebaskan oleh praperadilan kalau sudah masuk ke pengadilan,” tutur pria yang baru saja mundur dari posisi Menkopolhukam tersebut.

Ia kemudian menceritakan tentang kasus hukum yang menimpa politikus Setya Novanto. Saat itu, cerita Mahfud, gugatan praperadilan Setya Novanto akan diputuskan pukul 14.00 WIB.

“Sama juga kan dulu Setya Novanto, kita kejar, dia pokoknya praperadilan akan diputus jam 2. Kita desaklah KPK agar itu segera diajukan.”

“Jam 11 diajukan ke pengadilan, jam dua nya diputus praperadilan Setya Novanto ditolak karena sudah ada di pengadilan. Kenapa KPK tidak melakukan itu (saat ini)?” tambahnya.

Hal ini, tambah Mahfud, menimbulkan tanda tanya mengenai di mana posisi KPK dalam penegakan hukum saat ini.

Baca Juga: Mahfud Jelaskan Alasan Mengapa Dirinya Baru Mengundurkan Diri sebagai Menkopolhukam

Meski mengaku mendengar isu tersebut, Mahfud MD menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah mendapatkan tekanan maupun ancaman.

“Tapi saya tidak. Saya tidak pernah ditekan, tidak pernah didatangi orang, diancam untuk berbeda pendapat dengan pemerintah.”


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x