Kompas TV nasional hukum

2 Tahun Sembunyi di Thailand saat Jadi Buronan, Kehidupan Putra Wibowo Viral Blast Ditanggung Istri

Kompas.tv - 27 Januari 2024, 19:07 WIB
2-tahun-sembunyi-di-thailand-saat-jadi-buronan-kehidupan-putra-wibowo-viral-blast-ditanggung-istri
Tangkapan layar saat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjeput buronan Putra Wibowo, selaku pendiri robot trading Viral Blast di Bandar Soekarno Hatta, Jumat (26/1/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Bareskrim Polri)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo rupanya bersembunyi bersama istrinya di Bangkok, Thailand selama menjadi buronan sejak 2022 atau dua tahun yang lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan bahwa keberadaan Putra Wibowo yang berada di luar negeri menyulitkan polisi untuk melakukan pencarian.

“Hasil investigasi kemarin, saat dilakukan oleh tim di Bangkok mendapat keterangan bahwa tersangka dan istrinya tinggal di Bangkok. Mereka bersembunyi,” kata Samsul, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Kronologi Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Thailand, Buronan sejak 2022

“Ini menjadi challenge atau kesulitan untuk lembaga-lembaga atau otoritas yang minta bantuan untuk pencarian dan pengembalian tersangka,” sambungnya.

Dinas Imigrasi Thailand melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Putra Wibowo sudah melakukan pelanggaran karena melewati batas izin tinggal. 

Pihak Dinas Imigrasi Thailand berkoordinasi dengan atase kepolisian RI di Bangkok yang kemudian meneruskan informasi itu ke Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri.

“Kita lakukan dengan tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Bareskrim berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan tersangka,” jelas Samsul.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan bahwa istri Putra Wibowo merupakan warga negara Thailand.

Selama Putra bersembunyi, kehidupannya ditanggung oleh sang istri karena dia tidak memiliki pekerjaan.

“Jadi memang selama bersembunyi di sana, jadi enggak (ada) pekerjaan di sana. Iya (ditanggung oleh istri),” terang Robertus.


Sebagai informasi, Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka kasus penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Putra Wibowo Pendiri Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Nasabah Rp1,2 T

Tersangka lain sudah berstatus terpidana, yakni Rizky Puguh Wibowo dihukum 20 tahun penjara, Zainal Hudha Purnama dihukum 20 tahun penjara, dan Minggus Umboh 16 tahun penjara.

Putra Wibowo dan rekannya menjalankan penipuan ini dengan cara mengajak para korban untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Kasus ini telah menelan 11.390 korban dengan kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

Atas perbuatannya, Putra Wibowo disangkakan Pasal 105 juncto 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 KUHP tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

 

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x