Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Bakal Awasi Jokowi jika Benar-Benar Ikut Kampanye, Cegah Pakai Fasilitas Negara

Kompas.tv - 27 Januari 2024, 17:33 WIB
bawaslu-bakal-awasi-jokowi-jika-benar-benar-ikut-kampanye-cegah-pakai-fasilitas-negara
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja saat menyampaiakn keterangan di Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak mempermasalahkan jika Presiden Joko Widodo ataupun pejabat negara lainnya ingin berkampanye. 

Namun, kampanye yang dilakukan harus mengikuti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai rencana Presiden Jokowi ikut kampanye Pilpres 2024 dan mengajukan cuti. 

Namun Bagja mengingatkan, jika presiden ikut berkampanye, ada beberapa larangan yang tertuang dalam UU Pemilu. Semisal, tidak menggunakan fasilitas negara.

"Kami akan mengawasi jika Pak Presiden melakukan hal-hal yang dilarang. Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim: Jika Kampanye, Jokowi Harus Ajukan Cuti ke Presiden

Bagja menambahkan, Bawaslu RI tetap melakukan pengawasan kepada pejabat negara yang melakukan kampanye, termasuk Presiden Jokowi. 

Pengawasan yang dilakukan untuk memastikan presiden, menteri atau pejabat lainnya tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. 

"Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apa pun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang (No) 7 (tahun 2017)," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan pernyataan presiden boleh kampanye memang termuat dalam perundang-undangan. 

Perundang-undangan yang dimaksud Jokowi yakni Pasal 299 UU Pemilu. 

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Sudah Lama Surati Jokowi, Ingatkan soal Batasan Presiden dalam Kampanye Pemilu

Dalam Pasal 299 ayat (1) dijelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. 

Kemudian di Pasal 281 UU Pemilu dijelaskan juga mengenai aturan yang harus dipenuhi presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. 

Di antaranya yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

"UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," ujar Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x