Kompas TV nasional rumah pemilu

Penting! Begini Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Beserta Masa Kerja dan Gajinya

Kompas.tv - 26 Januari 2024, 05:30 WIB
penting-begini-tugas-ketua-dan-anggota-kpps-pemilu-2024-beserta-masa-kerja-dan-gajinya
Foto arsip. Petugas KPPS membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pemilih di bilik suara saat simulasi Pemilu 2019 di Kota Blitar, Jawa Timur, 19 Desember 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangsungkan pelantikan serentak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam persiapan Pemilu 2024, Kamis (25/1). (Sumber: Kompas.tv/Ant/)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik serentak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam persiapan Pemilu 2024, Kamis (25/1).

Hasyim Asy'ari, selaku Ketua KPU, menyampaikan lebih dari lima juta anggota KPPS akan diberdayakan untuk tugas-tugas mereka di lebih dari 800.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap TPS akan dikelola oleh tujuh petugas KPPS, yang akan berperan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Pelibatan lebih dari lima juta anggota KPPS ini merupakan upaya untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan demokratis di seluruh Indonesia.

“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS. Jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS,” kata Hasyim, Kamis (25/1). 

Dia menjelaskan, pelantikan KPPS dilaksanakan tersebar di 71.000 lokasi di seluruh Indonesia.

Lalu sebenarnya bagaimana tugas dan wewenang KPPS dalam Pemilu 2024? simak berikut penjelasannya:

1. Pengertian KPPS:

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten. Tugas KPPS mencakup pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca Juga: Teks Sumpah/Janji KPPS Pemilu 2024 PDF yang Dibaca Saat Pelantikan dan Rapat Pemungutan Suara

2. Tugas KPPS

Tugas Ketua KPPS

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Bertugas menandatangani surat suara.
  • Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
  • Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.

3. Masa Kerja KPPS

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 kurang dari sebulan, mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

4. Syarat Usia KPPS

Usia minimal menjadi KPPS adalah 17 tahun, maksimal 55 tahun.

5. Perbandingan Gaji KPPS

Besaran gaji atau honor KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, di mana ketua KPPS mendapat honor Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta, dan Linmas Rp 700 ribu.

Baca Juga: Jadwal Bimtek KPPS Pemilu 2024, Ini Materi Panduan dan Denah KPPS 1 Sampai 7


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x