Kompas TV nasional rumah pemilu

Jubir TPN Ganjar-Mahfud: Nepotisme Makin Kental Bila Presiden Kampanyekan Anaknya

Kompas.tv - 24 Januari 2024, 12:43 WIB
jubir-tpn-ganjar-mahfud-nepotisme-makin-kental-bila-presiden-kampanyekan-anaknya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyanggupi permintaan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Investasi/BKPM. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, aroma nepotisme dalam Pilpres 2024 kian kental bila Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengkampanyekan putra kandungnya, Gibran Rakabuming Raka. 

Diketahui, Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dalam sebuah pesta demokrasi lima tahunan tersebut. 

"Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," kata Chico kepada wartawan, Rabu (24/1/2024). 

Baca Juga: Presiden Jokowi Jelaskan Maksud Pose Dua Jari Saat Kunjungan ke Salatiga: Menyenangkan

Meski begitu, ia mengaku tak mempermasalahkan Presiden  Jokowi mengenai presiden maupun menteri memiliki hak politik sehingga bisa ikut kampanye dalam pemilu.


 

"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan," kata Chico.

Adapun pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, seorang Kepala Negara itu boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024. 

Namun, saat berkampanye itu yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. 

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh," sambungnya. 

Menurut dia, seorang presiden dan menteri itu selain pejabat publik juga merupaka seorang politikus. 

Oleh sebab itu, mereka memiliki hak politik yang mesti dijaga.

Baca Juga: Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres 2024

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh."

"Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu aja," katanya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x