Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi VI DPR Minta Selidiki Dugaan Persekongkolan di Balik Pelanggaran TikTok Shop

Kompas.tv - 17 Januari 2024, 16:04 WIB
anggota-komisi-vi-dpr-minta-selidiki-dugaan-persekongkolan-di-balik-pelanggaran-tiktok-shop
Anggota Komisi VI DPR Amin AK. (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VI DPR Amin AK meminta dilakukan penyelidikan bila terjadi dugaan persekongkolan di balik pelanggaran yang dilakukan aplikasi TikTok shop. 

Politikus PKS itu memberi contoh dugaan pelanggaran itu seperti TikTok shop melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Seperti diketahui TikTop Shop masih beroperasi dan melakukan transaksi di dalam platform media sosial mereka yang jelas-jelas dilarang dalam Permendag 31/2023. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Menggunakan Filter Wajah Taylor Swift yang tengah Viral di TikTok?

"Menurut pendapat saya, itu lebih cenderung 'kelalaian' Kemendag (Kementerian Perdagangan). Perlu diselidiki jika ada unsur persekongkolan sehingga terkesan ada pembiaran," kata Amin kepada wartawan, Rabu (17/1/2024). 

Amin mengatakan, semestinya aplikasi asal Tiongkok itu memilih berjualan daring secara resmi di Tokopedia. 

Sebab kini, TikTok sudah menjadi pengendali Tokopedia dengan mengempit sebanyak 75 persen saham. 

Amin lantas mewanti-wanti ratusan juta data pengguna TikTok di Indonesia yang bisa dimanfaatkan untuk praktik perdagangan. 
Sebab, Indonesia merupakan ceruk pasar yang besar dan perlu pengawasan dari pemerintah lebih ketat. 

"Dari segi bisnis, kebutuhan untuk melindungi 112,97 juta pengguna (Tiktok di Indonesia), yang terbesar kedua setelah AS dengan 116,49 juta pengguna, jauh lebih penting bagi TikTok. Menurut saya tanggung jawab utama ada di Kemendag. Karena ini merupakan pelanggaran praktik perdagangan (secara online)," katanya.

Ia mengimbau kepada pemerintah agar pemerintah untuk konsisten menegakkan aturan yang telah ditetapkan. 


 

"Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya tidak memberi izin kepada TikTok untuk beroperasi sebagai e-commerce.

Ia menjelaskan, dalam penggabungan TikTok Shop dengan Tokopedia, yang berperan sebagai e-commerce adalah Tokopedia.

Mulai Selasa (12/12/2023) pengguna TikTok kembali bisa berbelanja menggunakan TikTok Shop.

Baca Juga: Mendag Tegaskan Tak Beri Izin ke TikTok untuk Jualan Online: Tokopedia yang Jualan

“Kita enggak kasih izin ke TikTok,” kata Mendag usai menghadiri Kampanye Beli Lokal yang digelar TikTok dan Tokopedia di Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

“Enggak bisa dong, Tokopedia yang jualan,” katanya lagi menjawab pertanyaan wartawan. 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x