Kompas TV nasional politik

Ari Dwipayana: Presiden Jokowi Tidak Terganggu Wacana Pemakzulan, Beliau Tetap Bekerja

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 14:24 WIB
ari-dwipayana-presiden-jokowi-tidak-terganggu-wacana-pemakzulan-beliau-tetap-bekerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers di Istana Negara Jakarta terkait rekruitmen CASN 2024, Jumat (5/1/2024). Isu pemakzulan  terhadap Jokowi terus mengapung dalam beberapa hari terakhir ini. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menegaskan Presiden Joko Widodo atau  Jokowi tidak terganggu dengan isu pemakzulan yang disampaikan Gerakan Petisi 100.

Ari Dwipayana memastikan Presiden Jokowi tetap fokus bekerja untuk menyelesaikan tugasnya sebagai kepala negara.

“Ya beliau tidak terlalu terganggu dengan wacana ini. Beliau tetap bekerja seperti biasanya. Tugas pemerintahan semakin berat terutama tahun 2024 banyak hal yang harus diselesaikan,” ucap Ari.

Ari lebih lanjut menyampaikan menyerahkan sepenuhnya penilaian kinerja Presiden Jokowi kepada masyarakat.

“Kita akan kembalikan penilaian itu pada masyarakat. Kita lihat dari survei lembaga kredibel, tingkat kepercayaan dan tingkat keyakinan, kepuasan pada presiden masih cukup tinggi di atas 75%, menunjukkan masyarakat menghargai dan percaya kepemimpinan presiden,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Pengamat: Mundur dari PDIP adalah Pilihan Sulit Maruarar Usai 4 Tahun Tidak Dirangkul Partai

“Tidak hanya di level survei, kita lihat kunker ke daerah antusiasme masyarakat sangat tinggi menyambut presiden dan berdialog dengan presiden. Itu menunjukkan presiden tetap bekerja untuk kepentingan rakyat. Tidak hanya dari hasil survei tapi manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.”

Ari dalam keterangannya juga merespons tudingan yang menyebutkan ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Jokowi pada Pemilu. Ia menegaskan, tudingan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh hanya sekada klaim.

“Kalau disampaikan mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemilu dll semua harus dibuktikan. Dijuji. Kalau ada pelanggaran di lapangan silahkan adukan pada lembaga pengawas pemilu. Mekanismenya sudah jelas. Kalau ada pelanggaran pemilu adukan pada lembaga pemilu,” kata dia.

“Jadi kita tidak sekadar klaim tapi harus diuji melalui mekanisme yang diatur. Diuji dibuktikan melalui mekanisme yang sudah disepakati.”

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Khawatirkan Realitas Politik Pemakzulan: Bisa Rusak Pemilu, Itu Lebih Bahaya

Sebelumnya, Gerakan Petisi 100 menyampaikan keinginannya untuk melakukan Pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Menurut Anggota Petisi 100, Marwan Batubara setidaknya ada 7-10 pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan bisa menjadi dasar untuk pemakzulan.

Satu di antaranya adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 dan soal independensi KPK sebagai lembaga antikorupsi.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x