Kompas TV nasional hukum

19 Januari, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 12:48 WIB
19-januari-firli-bahuri-bakal-diperiksa-lagi-dalam-kasus-dugaan-pemerasan-terhadap-syl
Firli Bahuri saat mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan kembali dalam kasus dugaan pemerasan pada Jumat (19/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Firli bakal diperiksa pada Jumat (19/1/2024).

Menurut penjelasannya, surat panggilan pemeriksaan tersebut juga telah dilayangkan kepada Firli.

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB," kata Ade, Selasa (16/1).

Pemeriksaan Firli rencananya akan dilakukan di ruang penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri.

Ia mengatakan pemeriksaan Jumat pekan ini dilakukan untuk meminta keterangan tambahan dari Firli dalam rangka melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Yusril Nilai Kasus Pemerasan Firli Bahuri Sebaiknya Dihentikan: Ada Kejanggalan

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli. Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya tersebut ke Pengandilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.

Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 19 Desember 2023, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli, tidak dapat diterima.

Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Sejauh ini, Firli sudah diperiksa sebanyak lima kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis, 26 Oktober 2023, dan Kamis, 16 November 2023.

Kemudian pemeriksaan setelah Firli menyandang status tersangka telah dilakukan tiga kali yakni pada Jumat 1 Desember 2023, Rabu 6 Desember 2023, dan Rabu 27 Desember 2023.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka beberapa kali, hingga saat ini pihak kepolisian belum menahan Firli. 

Baca Juga: Kapolri Angkat Bicara soal Alasan Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka!


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x