Kompas TV nasional hukum

Polisi: Pelaku yang Ancam Tembak Anies di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara, Denda Rp750 Juta

Kompas.tv - 13 Januari 2024, 21:20 WIB
polisi-pelaku-yang-ancam-tembak-anies-di-medsos-terancam-4-tahun-penjara-denda-rp750-juta
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengumumkan bahwa pelaku pengancaman Anies Baswedan ditangkap di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jawa Timur dan Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik akun media sosial TikTok @calonistri71600 yang menulis ancaman kepada Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. 

Sebelumnya akun @calonistri71600 menulis beberapa komentar di media sosial TikTok yang bernada ancaman pembunuhan Anies Baswedan. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan pemilik akun @calonistri71600 diketahui berinisial AWK berusia 23 tahun. 

AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur sekitar pukul 09.30 WIB, Sabtu (13/1/2024) dan langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur. 

Sandi menjelaskan, penyidik Ditkrimsus Polda Jatim sedang mendalami motif AWK (23) membuat pernyataan bernada ancaman di media sosial. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Mengaku Tak Berkaitan Dengan Parpol atau Capres Lain

Menurut Sandi, ancaman yang dilakukan terduga pelaku tersebut bisa dikenakan pidana Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Adapun Pasal 29 UU ITE menyatakan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".

Jika terbukti melanggar Pasal 29 UU ITE, AWK terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Sementara masih dalam pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan (berdasarkan) informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan pidana UU ITE pasal 29," ujar Sandi. 

Kejar Pelaku Lain 

Kepolisian juga masih mengejar pelaku lain yang mengunggah ancaman penembakan ke Anies Baswedan. Ancaman penembakan itu ditulis akun @rifanariansyah di media sosial Instagram. 

Baca Juga: Tanggapan Prabowo soal Ancaman Tembak yang Diterima Anies di Medsos

Dari hasil penelusuran polisi, akun tersebut dilaporkan berada di Kalimantan Timur (Kaltim). Polda Kaltim tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan, terduga pengancam Anies yang dicari tim Polda Kaltim berbeda dengan pelaku yang ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur.

Adapun pelaku yang ditangkap tim gabungan di Jember, Jawa Timur, menggunakan akun TikTok @calonistri71600.

"Itu kan TikTok, kalau di sini IG (instagram). Kami masih melakukan pengejaran," ujar Yusuf sat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024), dikutip dari WartaKota.


 



Sumber : Kompas TV/Warta Kota


BERITA LAINNYA



Close Ads x