Kompas TV nasional rumah pemilu

TKN Prabowo-Gibran Ungkap Dugaan Abuse of Power Menko Polhukam dan Menkumham terkait Pilpres 2024

Kompas.tv - 12 Januari 2024, 18:21 WIB
tkn-prabowo-gibran-ungkap-dugaan-abuse-of-power-menko-polhukam-dan-menkumham-terkait-pilpres-2024
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran membeberkan sejumlah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly tekait Pemilu 2024, Jumat (12/1/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai posko pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. 

Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD juga merupakan peserta Pilpres 2024. Mahfud adalah Cawapres nomor urut 3 dengan pasangan Capres Ganjar Pranowo. 

Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menjelaskan, langkah Menko Polhukam Mahfud MD membuka pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 di kantor Kemenko Polhukam berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power

Menurut Fritz, langkah tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan Mahfud dalam jabatannya sebagai Menko Polhukam dan kepentingannya sebagai cawapres. 

Padahal, sambung Fritz, sudah ada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu, menerima pengaduan, dan menangani pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu. 

Baca Juga: Beberkan Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Hukum AMIN Nilai Bawaslu, KPU, hingga Polisi Berat Sebelah

Keberadaan Bawaslu juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Di UU tersebut dijelaskan, memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menerima segala bentuk laporan pelanggaran Pemilu, baik pelanggaran administrasi, etika, pidana atau pelanggaran lain. 

"Semuanya diatur dalam UU Pemilu dan aturan pelaksanaan lainnya. Pembukaan Posko pengaduan di Kemenko Polhukam bukan saja tidak melaksanakan UU Pemilu, tetapi adanya dugaan penyalahgunaan yang mungkin terjadi," ujar Fritz saat jumpa pers, Jumat (12/1/2024). 

Fritz menambahkan, dugaan penyalahgunaan wewenang tidak hanya terjadi di Kemenko Polhukam, tapi juga terjadi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini terungkap saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR pada Selasa (21/11/2023). 

Kala itu, anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan ada pakta integritas yang dilakukan Ditjen Lapas dan Pj Pemasyarakatan untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres. 

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Megawati, TKN Prabowo-Gibran Singgung Pakta Integritas Pj Bupati Sorong

Fritz menjelaskan, Menkumham merupakan bagian dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dengan jabatan dewan penasihat serta kader dari PDI-Perjuangan, partai pengusung pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"Kami melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait urgensi pergantian kepala lapas menjelang Pemilu 2024. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti agar penyalahgunaan wewenang tidak terjadi," ujar Fritz. 


 

    



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x