Kompas TV nasional rumah pemilu

Resmi dari KPU, Cara Pindah DPT untuk Memilih saat Pemilu 2024

Kompas.tv - 12 Januari 2024, 12:36 WIB
resmi-dari-kpu-cara-pindah-dpt-untuk-memilih-saat-pemilu-2024
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tema-tema debat capres-cawapres Pilpres 2024 yang diikuti paslon Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili asalnya pada Pemilu 2024.

Ini merupakan upaya memastikan setiap warga negara dapat menjalankan hak demokrasinya, meskipun berada di lokasi yang berbeda dari alamat di KTP-el.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca Juga: Tugas Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024, Wewenang, Kewajiban dan Larangannya

Peraturan ini memberikan peluang bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dapat pindah memilih atau pindah TPS.

Namun, bagaimana dengan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT? KPU juga memberikan solusi bagi mereka. Pemilih yang belum masuk dalam DPT tetap dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai dengan alamat di KTP-el mereka, dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan harus melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan. Laporan ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Berikut cara mengurusnya sebagaimana disarikan dari situs KPU.

Baca Juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Pakai HP, Bisa lewat WA, Mudah dan Cepat

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melaporkan Diri

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih perlu menunjukkan:

  • KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).
  • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat dan Tata Cara Mengajukan Pindah Memilih DPT

1. Syarat Penerimaan

  • Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  • Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah memilih, tetapi dapat memilih di TPS sesuai domisili KTP-el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka untuk Jurusan Apa Saja? Ini Prioritasnya

2. Prosedur Pendaftaran

  • Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas untuk pekerjaan.
  • KPU akan memetakan TPS mana yang sesuai di sekitar tempat tujuan dan masukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

3. Syarat Kondisi Tertentu

  • Melakukan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap dan kondisi khusus lainnya seperti rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, menjalani pendidikan, pindah domisili, terdampak bencana alam, bekerja di luar domisili, dan keadaan tertentu lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 4 Cara Cek Masa Aktif dan Umur Kartu Telkomsel via HP

Jenis Pemilihan yang Dapat Dipilih

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih:

  • Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan wilayah pemilihan.
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, jika pindah memilih ke provinsi lain atau ke luar negeri.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x