Kompas TV nasional rumah pemilu

Cara Pindah Lokasi Memilih Pemilu 2024 karena Merantau atau Kuliah, Terakhir 15 Januari 2024

Kompas.tv - 11 Januari 2024, 12:41 WIB
cara-pindah-lokasi-memilih-pemilu-2024-karena-merantau-atau-kuliah-terakhir-15-januari-2024
Ilustrasi pemilu. Ini cara pindah lokasi memilih di Pemilu 2024 karena merantau atau kuliah, terakhir 15 Januari 2024 (Sumber: Kompas.id/Yola Sastra)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon pemilih Pemilu 2024 yang tidak bisa menyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai KTP boleh mengajukan pindah lokasi memilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan calon pemilih untuk pindah lokasi memilih atau pindah TPS apabila dalam situasi merantau atau sedang kuliah.

Diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Meskipun ditetapkan sebagai hari libur, namun tidak semua pemilih dapat pulang ke kampung halaman untuk menyoblos karena keterbatasan waktu.

Oleh karena itu, mereka yang tidak bisa menyoblos di TPS sesuai KTP boleh pindah memilih di TPS sesuai domisili saat ini.

Mengurus pindah memilih ini paling lambat H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024.

Berikut 10 golongan yang boleh pindah memilih di TPS lokasi domisili maksimal 15 Januari 2024, dikutip dari laman Instagram Kominfo Jatim, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Bagaimana Cara Memilih dalam Pemilu 2024? Berikut Penjelasan Lengkapnya

  1. Orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Orang yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Orang yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Orang yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Orang yang sedang belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Orang yang pindah domisili;
  8. Orang yang tertimpa bencana alam;
  9. Orang yang bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut 4 golongan yang boleh pindah memilih di TPS lokasi domisili maksimal 7 Februari 2024

  1. Orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

Baca Juga: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online untuk Melihat Sudah Terdaftar atau Belum dan Lokasi TPS-nya

Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x