Kompas TV nasional hukum

Selain Haris Azhar, Hakim Juga Vonis Bebas Fatia Maulidiyanti di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Kompas.tv - 8 Januari 2024, 12:56 WIB
selain-haris-azhar-hakim-juga-vonis-bebas-fatia-maulidiyanti-di-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut
Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, saat menyampaikan tanggapan dalam sidang perkara pencemaran nama baik yang didakwakan atas dirinya dan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis hak asasi manusia atau HAM Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan bahwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata hakim Cokorda membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Tak Terbukti Bersalah, Haris Azhar Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Dengan demikian, hakim Cokorda menyatakan membebaskan terdakwa Fatia dari segala dakwaan jaksa pnuntut umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Fatia dari segala dakwaan,” ujar hakim Cokorda.
Selain itu, hakim dalam putusannya meminta agar memulihkan hak terdakwa Fatia Maulidiyanti dalam kedudukan, pangkat, serta martabatnya.

Sebelumnya, hakim juga memnjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang sama.

Adapun Fatia Maulidiyanti sebelumnya dituntut hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Shandy Handika menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Hari Ini

Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.


 

"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).

Selain dituntut hukuman pidana, Fatia juga dituntut hukuman berupa denda sebesar Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa mengungkapkan alasan menuntut Fatia dengan hukuman 3 tahun penjara karena ada beberapa hal yang memberatkan.

Pertama, Fatia dianggap tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Kedua, terdakwa Fatia dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dianggap berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.

Baca Juga: Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat peradilan," ujar jaksa.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x