Kompas TV nasional hukum

Polisi Belum Selesai Teliti Berkas Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati DKI

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 16:38 WIB
polisi-belum-selesai-teliti-berkas-firli-bahuri-yang-dikembalikan-kejati-dki
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum mengembalikan berkas kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, pihaknya masih meneliti berkas tersebut.

“Betul (masih diteliti -red),” kata Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (3/1/2024).

Dikonfirmasi kapan berkas Firli Bahuri rencananya akan kembali dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati),  Ade Safri menyatakan akan memperbarui informasi tersebut tanpa menyertakan keterangan waktu.

Baca Juga: Jelang Debat ke-3 Pilpres 2024: Prabowo Perjuangkan Kemerdekaan Palestina, Tolak Diplomatik Israel

“Nanti kita 'update',” katanya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, Jumat (22/12/2023).


 

Herlangga menyebutkan, pihaknya sudah memberitahu ke penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (21/12).

“Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja,” jelasnya.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Sayangkan Sikap Bawaslu Jakpus: 2 Kali Kirim Surat Salah

Selanjutnya, jaksa selama tujuh hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x