Kompas TV nasional humaniora

Putri Candrawathi Terima Remisi Natal Satu Bulan, Ferdy Sambo Tidak Dapat

Kompas.tv - 25 Desember 2023, 20:40 WIB
putri-candrawathi-terima-remisi-natal-satu-bulan-ferdy-sambo-tidak-dapat
Putri Candrawathi saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (lapas). (Sumber: Dok. Ditjen pemasyarakatan.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, istri eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman selama satu bulan pada Hari Natal 2023.

Penerimaan remisi selama satu bulan tersebut dibenarkan oleh Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam, Senin (25/12/2023).

Selain Putri Candrawathi, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.

"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward saat dihubungi Kompas.com.

Baca Juga: Alasan MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir Yosua

Putri Candrawathi merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat ini, Putri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu dan menjalani masa hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Meski Putri sebagai salah satu terpidana menerima remisi hukuman, sang suami Ferdy Sambo yang merupakan pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.

Baca Juga: Di Momen Natal, PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Kunungi Keuskupan Agung Semarang

"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memangkas hukuman terhadap Putri Candrawathi menjadi 10 tahun.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x