Kompas TV nasional politik

Berkas Perkara Firli Bahuri Belum Lengkap, Kejati DKI Bikin Petunjuk untuk Penyidik Polda Metro

Kompas.tv - 22 Desember 2023, 21:53 WIB
berkas-perkara-firli-bahuri-belum-lengkap-kejati-dki-bikin-petunjuk-untuk-penyidik-polda-metro
Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus tindak pidana korupsi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto menjelaskan pengembalian berkas perkara Firli setelah jaksa meneliti berkas perkara yang diberikan penyidik. 

Menurut Herlangga setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, didapatkan kesimpulan hasil penyidikan belum lengkap atau P18.

Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara di maksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi

"Selanjutnya penuntut umum selama tujuh hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," ujar Herlangga, Jumat (22/12/2023), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: Polisi Siapkan Surat Penangkapan Jika Firli Bahuri Mangkri Lagi di Pemeriksaan

Ia menambahkan setelah pengembalian ini penuntut umum selama tujuh hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara atas nama Firli Bahuri dengan Nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023. 

Dalam berkas perkara tersebut Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau 12B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kejati DKI menerima berkas perkara Firli pada 15 Desember 2023 dan telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk memeriksa berkas. 

Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait pelimpahan berkas akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau dikembalikan guna memenuhi kelengkapan berkas. 

Baca Juga: Eks Penyidik KPK soal Firli Mundur: Itu Bukan Representasi Sifat Ksatria tapi Manfaatkan Momentum

Di sisi lain penyidik Ditreskrimsus juga telah menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Rabu (27/12). 

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri Jumat (22/12/2023) malam. Pemeriksaan Firli nantinya dilakukan di Bareskrim Polri.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x