Kompas TV nasional rumah pemilu

Bahas Pengawasan Netralitas TNI Polri, Bawaslu: Kalau Diintimidasi, Catat Nama dan Kesatuannya

Kompas.tv - 20 Desember 2023, 14:53 WIB
bahas-pengawasan-netralitas-tni-polri-bawaslu-kalau-diintimidasi-catat-nama-dan-kesatuannya
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Rabu (20/12/2023), dalam Rapat Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. (Sumber: Antara/Tri Meilani Ameliya)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono menginstruksikan agar jajarannya di seluruh daerah di Indonesia tidak takut intimidasi saat bertugas, terutama saat  mengawasi netralitas anggota TNI dan Polri.

Totok menyampaikan imbauan tersebut di Jakarta, Rabu (20/12/2023), dalam Rapat Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Orang terhormat kita itu, gagah mengawasi netralitas TNI-Polri,” kata dia di hadapan perwakilan jajaran Bawaslu dan para Pengawas Pemilu Kecamatan se-DKI Jakarta yang hadir.

“Jadi tidak ada muncul berita penyelenggara pemilu diintimidasi oleh aparat. Wong kita pengawas, kok diintimidasi, kan aneh," kata Totok.

Baca Juga: Cegah Transaksi Janggal untuk Dana Kampanye, Bawaslu Minta Peserta Pemilu 2024 Lakukan Ini

Ia menambahkan, jika ada jajarannya yang mendapatkan intimidasi dari anggota TNI atau Polri, anggota Bawaslu maupun pengawas pemilu untuk mencatat nama yang bersangkutan.

"Kalau merasa diintimidasi, catat siapa namanya, kesatuannya apa, laporkan, kirim surat ke kesatuannya, klarifikasi,” tambahnya, dikutip Antara.

“Karena apa? Dianggap tidak netral. Gunakan kewenangan, bukan kekuasaan," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.

Dalam kesempatan itu Totok juga menekankan bahwa pengawasan netralitas anggota TNI dan Polri merupakan amanat Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Apa Langkah yang Diambil Bawaslu soal Laporan Transaksi Janggal Kampanye Pilpres 2024?

 Pasal tersebut mengatur bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.

Kepada seluruh jajaran Bawaslu,  Totok juga agar tidak menunjukkan preferensi atau pilihan politiknya di hadapan publik.

Hal itu sebagai wujud menjaga netralitas di tengah penyelenggaraan Pemilu 2024.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x