Kompas TV nasional hukum

Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya

Kompas.tv - 20 Desember 2023, 14:52 WIB
mahkamah-konstitusi-resmi-bentuk-mkmk-permanen-ini-3-anggotanya
Gedung Mahkamah Konstitusi. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kampanye politik yang dilakukan di sekolah atau fasilitas serupa lainnya, pasti menyesuaikan dengan tema pendidikan. Adapun MK telah membolehkan kampanye politik dilakulan sekolah selama tak pakai atribut kampanye. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkaman Kostitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang beranggotakan tiga orang, Rabu (20/12/2023).

Anggota MKMK permanen ini adalah Prof. Dr. Yuliandri, Dr. I Dewa Gede Palguna, dan Dr. H. Ridwan Mansyur. Enny menjelaskan bahwa tiga anggota ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim.

Enny kemudian memaparkan pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan anggota MKMK.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: 67,4 Persen Warga Nilai Citra MK Sangat Buruk, Begini Kata Pakar Hukum

“Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan Rektor Unand (Universitas Andalas), ahli hukum tata negara, dan beliau sangat advance melakukan kajian tentang peradilan konstitusi,” kata Enny di Gedung MK, Rabu.

Ia bilang, Yuliandri memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah berurusan dengan pelanggaran etik. Persoalan etik ini menjadi perhatikan hakim MK karena berkaitan integritas anggota MKMK.

“Bapak Dr. Palguna, beliau Ketua MKMK pertama, beliau sangat memahami pedoman perilaku hakim konstitusi, beliau ikut membentuk PMK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peroman Perilaku Hakim,” jelas Enny.

Adapun, Ridwan Mansyur merupakan hakim konstitusi yang baru dilantik pada 8 Desember 2023, menggantikan Manahan MP Sitompul.

Enny memastikan bahwa anggota MKMK tersebut telah memenuhi syarat. Ketiga akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023 oleh Ketua MK Suhartoyo.


 

Ia menjelaskan bahwa pembentukan MKMK permanen menjadi bagian penting dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Dicecar soal Isu 'Ordal' hingga Putusan MK yang Kontroversial, Apa Jawaban Prabowo Subianto?

Lebih lanjut, masa jabatan anggota MKMK permanen ini adalah 1 tahun. Merujuk pada PMK, masa jabatan MKMK adalah 3 tahun.

“Akan tetapi kami juga menunggu bagaimana proses perkembangan dari perubahan undang-undang, sementara ini waktunya adalah 1 tahun, sambil MKMK yang akan mengatur kebutuhan masa jabatan itu,” jelas Enny.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x