Kompas TV nasional hukum

Jaksa Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri, Kejagung Sebut Waktunya 7 Hari

Kompas.tv - 19 Desember 2023, 21:03 WIB
jaksa-kejati-dki-teliti-berkas-perkara-firli-bahuri-kejagung-sebut-waktunya-7-hari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadema, mengungkapkan satu tersangka baru dari kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Selasa (23/5/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas tahap satu dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan dengan tersangka Ketua Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk memeriksa berkas perkara yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Setelah diterima, jaksa melakukan penelitian dengan ketentuan selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait pelimpahan berkas akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau dikembalikan guna memenuhi kelengkapan berkas. 

Tahapan tersebut akan terus berlanjut hingga jaksa menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan diikuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. 

"Nah, kalau misalnya dalam waktu tujuh hari dan 14 hari tidak mengeluarkan sikap, berarti berkas perkara tersebut dianggap P21. Kalau dinyatakan lengkap, penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkasnya sudah ada di kita," ujar Ketut saat ditemui di Kejagung, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Dilakukan secara Profesional

"Jadi sekarang masih tahap satu, masih mempelajari, belum ada sikap atas berkas itu," sambung Ketut. 

Adapun penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Jumat (15/12/2023).

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyerahan berkas perkara ini tetap dilakukan meski gugatan praperadilan yang diajukan Firli terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Selasa (19/12/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait gugatan praperadilan Firli Bahuri. 

Penyerahan berkas perkara atas nama Firli Bahuri pada Jumat (15/12/2023). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya/Kompas.id)

Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Adapun perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diajukan oleh Komjen Pol (purn) Firli Bahuri sebagai pemohon dengan termohon Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya. 

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar hakim Imelda saat membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x