Kompas TV nasional hukum

Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Kompas.tv - 8 Desember 2023, 20:05 WIB
usai-diperiksa-kpk-langsung-tahan-mantan-kepala-bea-cukai-yogyakarta-eko-darmanto
KPK menghadirkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada hari ini, Jumat (8/12/2023). 

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum ditahan, Eko Darmanto sebelumnya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat pagi tadi. 

Baca Juga: Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Sidang Digelar 14 Desember 2023

Lalu, pada sore harinya, Eko tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan dikawal oleh beberapa petugas KPK menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap yang berangkat terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12) malam dikutip dari Breaking News KompasTV.

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa (12/9) setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

Terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang yang terkait perkara tersebut untuk bepergian ke luar negeri. 

Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi, Diduga Terima Suap Rp8 Miliar

Adapun empat tersangka yang dimaksud antara lain satu ASN Bea Cukai dan tiga orang dari pihak swasta.

Seperti diketahui, sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).

Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. 

Baca Juga: Eddy Hiariej Batal Hadiri Pemeriksaan, KPK: Kami Jadwalkan Ulang

Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x