Kompas TV nasional rumah pemilu

Soal Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Tunggu Kajian Pemprov DKI

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 21:22 WIB
soal-gibran-bagi-bagi-susu-di-cfd-bawaslu-tunggu-kajian-pemprov-dki
Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka usai membagikan susu saat berkunjung ke CFD di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku masih menunggu kajian Pemprov DKI Jakarta terkait aksi bagi-bagi susu cawapres, Gibran Rakabuming Raka di lokasi car free day (CFD).

Bagja pun tidak menyebut secara jelas apakah tindakan Gibran dapat dikategorikan sebagai aktivitas politik.

"Politiknya, kalau politik edukasi ya silakan saja. Tapi, kalau kemudian boleh enggak kemudian pasangan capres-cawapres itu berolahraga di CFD? Silakan, enggak ada masalah," kata Bagja saat ditemui di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Bagja menegaskan bahwa area CFD tidak boleh digunakan sebagai tempat aktivitas politik. Kendati tidak diatur oleh Bawaslu, larangan itu diatur dalam instruksi dan peraturan gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Kampanye Ganjar di Balikpapan, Ini Temuan Mereka

"Kegiatan capres dan cawapres, kami sudah imbau dari kemarin, tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye. Itu jelas. Itu sudah dimulai. Ini kesepakatan kita pada tahun 2019," kata Bagja sebagaimana dikutip Kompas.com.

"Silakan baca itu. Dan itu dari tahun 2019. Itu kenapa ketegangan dimulai dari CFD kan enggak boleh juga. Sudah lah, jadi sekarang kita kembali kepada aturan perundang-undangan di daerah," lanjutnya.

Area CFD di Jakarta sendiri tidak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan politik. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengaku akan memamggil pihak-pihak yang terkait aksi bagi-bagi susu di CFD. 

"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Rabu (6/12).

Gibran sendiri mengaku siap dipanggil Bawaslu jika diperlukan. Putra Presiden RI Joko Widodo itu meras tidak melanggar aturan ketika bagi-bagi susu di CFD Jakarta.

"Kalau ada yang mempermasalahkan, silakan dilaporkan ke Bawaslu," kata Gibran di Balai Kota Surakarta, Rabu (6/12).

Baca Juga: Mahfud MD: Jangan Sampai Golput dengan Alasan Tidak Ada yang Bagus Calonnya


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x