Kompas TV nasional hukum

Mantan Pimpinan KPK M Jasin: Firli Bahuri yang Memeras SYL, Harus Ditahan Segera

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 12:59 WIB
mantan-pimpinan-kpk-m-jasin-firli-bahuri-yang-memeras-syl-harus-ditahan-segera
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin menilai Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harusnya sudah ditahan.

Sebab dalam kasus dugaan pemerasan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak yang disebut diperas oleh Firli Bahuri,  sudah ditahan.

Hal tersebut disampaikan Jasin dalam dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (7/12/2023).

Kok nggak ada equality treatment (perlakuan kesetaraan -red), permasalahannya itu Syahrul sudah ditahan, dia (Firli)  yang memeras Syahrul juga harus ditahan segera,” ucap M Jasin.

Apalagi dalam kasus ini, kata Jasin, sudah tidak ada tarik menarik yang menjadi penghalang untuk menahan Firli Bahuri.

Baca Juga: Pakar soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Penyidik Terganjal Stratifikasi Sosial Pelaku yang Bintang 3

“Saya pikir sudah tidak ada tarik menarik, ini kan sudah tersangka, tinggal menahan, kemudian diproses hukum, kemudian dilakukan pemberkasan ke Kejaksaan, kalau KPK kan bisa sendiri pemberkasan,”

“(Harusnya sudah -red) Ke Pengadilan Tipikor ini, kalau sudah diterima di pengadilan Tipikor pemberkasan itu tidak ada peluang untuk praperadilan gitu mestinya, segera saja. Ini kan sudah diketahui umum proses hukum ini.”

Sebelumnya kemarin Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.


 

Namun Firli Bahuri yang diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sebagai tersangka untuk dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum juga ditahan.

Baca Juga: Abraham Samad Ungkap Ada Tarik Menarik yang Membuat Firli Bahuri Belum Ditahan

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x