Kompas TV nasional rumah pemilu

Honor atau Gaji Linmas Pemilu 2024 Resmi Naik, Jadi Berapa?

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 08:40 WIB
honor-atau-gaji-linmas-pemilu-2024-resmi-naik-jadi-berapa
Ilustrasi Linmas Pemilu Kota Blitar. Ini gaji atau honor Linmas Pemilu 2024 (Sumber: blitarkota.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan salah satu badan adhoc Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu adalah sebuah badan yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam hal ini, Linmas merupakan petugas yang ikut mengamankan Pemilu 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri bahwa Linmas memiliki tugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas Pemilu.

Baca Juga: Ini Dokumen Berkas Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwalnya

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Selain KPPS, KPU di setiap wilayah juga akan merekrut Linmas sebagai tenaga keamanan di TPS. Kebutuhannya 2 orang setiap TPS.

Gaji Linmas Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Adapun honor Linmas Pemilu 2024 kini naik jadi Rp700 ribu dari sebelumnya pada Pemilu 2019 sebesar Rp650 ribu.

Baca Juga: Gaji atau Honor Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Tugas dan Wewenangnya

Berikut daftar lengkap gaji Panwaslu Pemilu 2024

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan.
  • Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan.
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Pemilu 2024: Rp 1.000.000


Sumber : kab-ngawi.kpu.go.id, nganjukkab.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x