Kompas TV nasional peristiwa

Pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo: Pelanggaran Firli dan Jokowi Marah Minta Hentikan E-KTP

Kompas.tv - 30 November 2023, 22:44 WIB
pengakuan-mantan-ketua-kpk-agus-rahardjo-pelanggaran-firli-dan-jokowi-marah-minta-hentikan-e-ktp
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (Sumber: Kompas TV-)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan beberapa pengakuan selama menjabat periode 2015-2019.

Dia menyampaikan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang kini sudah jadi tersangka dugaan pemerasan, selama menjadi Deputi Penindakan di KPK pernah disidang etik oleh pengawas internal.

Yaitu terkait pertemuannya dengan Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat. Menurut Agus, itu pelanggaran berat.

"Hasilnya melakukan pelanggaran berat," kata Agus dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis malam (30/11/2023).

Namun saat pimpinan akan menjatuhkan sanksi, Firli Bahuri keburu ditarik Mabes Polri.

"Ditarik jadi Kapolda di Sumatera Selatan," ujar Agus. Saat itu, Kapolri dipimpin oleh Jenderal Tito Karnavian.

Baca Juga: Firli Bahuri Bakal Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Besok

Pengakuan lain yang menurut dia baru pertama disampaikan ke media adalah saat dia dipanggil oleh Presiden Jokowi ke Istana.

"Hanya saya yang dipanggil. Tidak lewat pintu wartawan, hanya lewat pintu kecil dekat masjid," katanya.

Saat itu, Agus ditemani Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Saat masuk dan bertemu Jokowi, menurut Agus, Jokowi marah. Jokowi mempertanyakan kasus E-KTP yang melibatkan Setya Novanto, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR. Presiden minta kasus E-KTP dihentikan.

"Tapi saya menjawab, sprindik sudah keluar," katanya, menyebut surat perintah penyidikan.


Kasus Novanto akhirnya berlanjut ke pengadilan. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun itu.

Novanto sempat membantah dan mengelak. Ia bahkan mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Sempat memenangkan praperadilan, akhirnya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan terus berproses hingga divonis bersalah.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Saut Ngaku Ditanya Prinsip dan Nilai KPK yang Dilanggar Firli

Dari kasus yang mendera KPK saat ini, Agus menduga kuat bahwa KPK bisa saja menjadi alat kekuasaan.

"Bisa saja. Menjadi alat yang lebih berkuasa," ujarnya.

Sebab, saat ini, lembaga KPK sudah menjadi bagian dari eksekutif.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x