Kompas TV nasional hukum

Ditahan KPK, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar

Kompas.tv - 30 November 2023, 20:55 WIB
ditahan-kpk-hakim-agung-nonaktif-gazalba-saleh-diduga-terima-gratifikasi-rp15-miliar
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/12/2022) malam. (Sumber: Kompas.id/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini, Kamis (30/11/2023).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, penahanan terhadap Gazalba dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 19 Desember 2023.

Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut bermula ketika KPK menyelidiki kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menemukan adanya aliran dana Gazalba Saleh.

Baca Juga: Tok! MA Tolak Kasasi KPK, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas

Gazalba menjadi Hakim Agung periode 2017 hingga sekarang. Selama menjadi Hakim Agung Kamar Pidana MA, Gazalba ditunjuk untuk menjadi anggota majelis hakim untuk menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

KPK menemukan adanya pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak yang berperkara.

“GS menerima sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan PK terpidana Jafar Abdul Gaffar,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Asep Guntur menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2018-2022, KPK menemukan adanya aliran uang di Gazalba Saleh senilai Rp15 miliar.

Baca Juga: Hakim Gazalba Saleh Disebut Langsung Ganti Nomor HP usai Ada OTT, KPK: Jejak Digital Tak Bisa Bohong

Uang tersebut digunakan oleh Gazalba untuk membeli aset-aset yang bernilai ekonomis, seperti pembelian secara cash sebuah rumah di salah satu cluster di Cibubur, Jaktim senilai Rp7,6 M dan satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel senilai Rp5 M.

“Ada penukaran uang ke money changer menggunakan identitas lain yang nilainya miliaran,” jelas Asep Guntur.

Atas perbuatannya, Gazalba dijerat dengan Pasal 12B Undang Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang Undang TPPU.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x