Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila, Dalami Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan

Kompas.tv - 30 November 2023, 19:47 WIB
kpk-periksa-penyanyi-nayunda-nabila-dalami-kasus-korupsi-syahrul-yasin-limpo-di-kementan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil penyanyi Nayunda Nabila Nirzinah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Kementan RI, dengan tersangka SYL dan kawan-kawan, atas nama Nayunda Nabila Nirzinah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ali menjelaskan, Nayunda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan pemeriksaan terhadap Nayunda.

Baca Juga: KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri, Juga Pihak Swasta dan Pengacara

Selain Nayunda, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Syahrul Yasin Limpo bernama Panji Harjanto.

Kemudian, Direktur Serelia Ismail Wahab, Direktur PT Centra Biotech Indonesia Adam Sediyodadi Putra, serta dua pihak swasta yakni Fajar Noviandra dan Nur Habibah Al Majid.

Adapun KPK secara resmi telah menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) pada 13 Oktober 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019 sampai 2024. 


Dengan jabatannya itu, Syahrul Yasin Limpo kemudian membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Baca Juga: KPK Sudah Kirim Surat ke Jokowi soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Kurun waktu kebijakan Syahrul memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

Dalam aksinya, Syahrul menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.

Atas arahan Syahrul, Kasdi dan Hatta lalu memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besaran nilai uang tersebut telah ditentukan Syahrul dengan kisaran 4.000-10.000 dolar AS. Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mencatat uang yang dinikmati Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.

Baca Juga: Kata Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli, Tegaskan Bakal Tanggung Jawab

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x