Kompas TV nasional hukum

Tok! MK Tolak "Gugatan Ulang" soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.tv - 29 November 2023, 17:13 WIB
tok-mk-tolak-gugatan-ulang-soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres
Suasana sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres.

Putusan ini merespons Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.

Adapun gugatan dalam perkara tersebut terkait putusan MK 90/PUU-XXI/2023 ihwal syarat usia minimal capres-cawapres. Di mana putusan tersebut saat itu diketok Anwar Usman semasa menjabat Ketua MK.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (29/11).

Adapun putusan ini, kata Suhartoyo, diputuskan oleh delapan hakim konstitusi.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Hakim Konstitusi 55 Tahun, Begini Pertimbangannya

Delapan hakim tersebut yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah.

Dalam putusan ini, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu, dan permintaan pemohon.


Sebagai informasi, pemeriksaan pendahuluan I untuk perkara nomor 141 tersebut telah dilakukan pada 9 November lalu, kemudian penyerahan perbaikan, dan pemeriksaan pendahuluan II pada 20 November.

Dalam gugatannya, Brahma menyoroti putusan MK yang menambahkan frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Menurutnya, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum pada tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi “pemilihan umum” dan “pemilihan kepala daerah”.

Brahma berharap Hakim Konstitusi mengabulkan permohonannya agar hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mendaftar sebagai capres-cawapres.

Dalam gugatannya, ia meminta Majelis Hakim MK untuk melengkapi frasa pada Pasal 169 huruf 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bakal Respons Anwar Usman yang Gugat Suhartoyo sebagai Ketua MK di PTUN

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x