Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Masih Dapat 75 Persen Gaji di KPK usai Jadi Tersangka dan Diberhentikan Sementara

Kompas.tv - 29 November 2023, 15:52 WIB
firli-bahuri-masih-dapat-75-persen-gaji-di-kpk-usai-jadi-tersangka-dan-diberhentikan-sementara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri rupanya masih menerima 75 persen dari gajinya.

Pemberhentian sementara Firli berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 yang ditandatangani pada Jumat (24/11/2023), memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Pimpinan Komisi III DPR Yakin Penetapan Tersangka Tak Cacat Hukum

Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Meski kewenangannya sebagai Ketua KPK telah dicabut, Firli masih menerima gaji 75 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat 3.

Tak hanya gaji 75 persen, Firli juga masih menerima tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, dan tunjangan hari tua.

Gaji dan tunjangan tersebut akan dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Firli terbukti bersalah.

Apabila hakim pengadilan menyatakan Firli tidak bersalah, presiden dapat mengaktifkan kembali jabatannya sebagai Ketua KPK serta memulihkan hak-haknya, termasuk gaji, kekurangan gaji dan tunjangan fasilitas selama menjadi tersangka.

Dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK dijelaskan mengenai besaran gaji dan tunjangan fasilitas yang diberikan kepada pimpinan KPK. 

Baca Juga: Nasib Firli Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, KPK Juga Tarik Ajudannya dari Puspom TNI

Hal ini tertuang dalam Pasal 3, di mana Ketua KPK mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Tunjangan jabatan senilai Rp24.818.000, tunjangan kehormatan senilai Rp2.396.000, tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa senilai Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.500.

Dengan demikian, Firli Bahuri mendapatkan total pemasukan Rp123.938.500.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x