Kompas TV nasional hukum

Usai Dipidana 6 Tahun, Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ditetapkan Tersangka Lagi oleh KPK

Kompas.tv - 28 November 2023, 06:30 WIB
usai-dipidana-6-tahun-eks-dirjen-bina-keuangan-daerah-kemendagri-ditetapkan-tersangka-lagi-oleh-kpk
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Harun Masiku diduga kabur ke luar negeri via jalur tikus atau jalur tidak resmi. Hal tersebut membuat kepergian Harun tidak tercatat dalam data perlintasan Imigrasi. (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Muna Tahun 2021-2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka terhadap Ardian Noervianto merupakan bagian dari pengembangan perkara yang naik ke tahap penyidikan.

"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto.

Asep mengatakan penetapan empat tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dalam kasus pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.

"Kenapa ini disebut pengembangan penyidikan karena perkara serupa sudah ditangani lebih dahulu di Kolaka Timur," ujar Asep, dikutip dari Breaking News KompasTV

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar saat ini telah menjadi terpidana dalam kasus dana PEN Kabupaten Kolaka Timur.

"Kedua orang ini sudah didakwa dan diputus oleh pengadilan, namun untuk Kabupaten Muna keduanya akan kembali didakwa," ucap Ali.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan

Ardian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Ardian saat ini telah menyandang status sebagai terpidana dalam perkara penerimaan suap terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ardian dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ardian terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ardian terbukti menerima Rp1,5 miliar dalam bentuk 131 ribu dolar Singapura dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya.

Baca Juga: Akses Firli Bahuri di KPK Dicabut usai Diberhentikan Jokowi, akan Diperlakukan sebagai Tamu Biasa

Setelah Ardian menerima uang tersebut, ia lalu menerbitkan surat yang ditujukan ke Mendagri, yaitu surat No. 979/6187/Keuda pada 14 September 2021 mengenai Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman PEN Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan daerah tersebut dapat menerima pinjaman paling besar Rp151 miliar.

Namun, dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya terlebih dahulu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x