Kompas TV nasional hukum

Jokowi Teken Pemberhentian Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Ditujuk jadi Ketua KPK Sementara

Kompas.tv - 24 November 2023, 23:28 WIB
jokowi-teken-pemberhentian-firli-bahuri-nawawi-pomolango-ditujuk-jadi-ketua-kpk-sementara
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) didampingi Deput Penindakan Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) saat menunjukkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Sumber: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara menggantikan posisi Firli Bahuri. 

Penunjukan Nawawi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dan pengangkatan sementara ketua KPK. 

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi, sepulang kujungan kerja dari Kalimantan Barat, Jumat (24/11/2023).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana,  menjelaskan Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara. 

Menurut Ari Keppres tersebut diteken Jokowi setibanya di Jakarta, usai kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Berbagai Kemungkinan Sosok yang Dipilih untuk Gantikan Firli Jadi Ketua KPK

 

Presiden Jokowi tiba di Lanud Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam dan langsung menandatangani Keppres tentang pemberhentian dan pengangkatan sementara ketua KPK.

"Keppres ditandatangani oleh Presiden Jokowi Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ujar Ari dalam pesan singkat, Jumat (24/11/2023).

Sebelumnya Ari menjelaskan Keppres pemberhentian dan pengangkatan sementara ketua KPK sudah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.  

Dalam Keppres yang sudah disiapkan ada dua keputusan. Pertama terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK.

Keptusan kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Jokowi Akan Tunjuk Satu dari Empat Pimpinan KPK untuk Gantikan Firli Bahuri Sementara

Kemudian mengacu Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang.

Ari menyatakan ketua KPK sementara pengganti Firli tidak diambil dari luar, melainkan dari empat pimpinan yang ada saat ini.

Dari empat pimpinan KPK, Presiden Jokowi akan menunjuk satu untuk memimpin lembaga antirasuah sementara. 

Adapun empat pimpinan KPK saat ini yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. 

"Jadi kandidatnya dari pimpinan KPK saat ini. Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," ujar Ari dalam pesan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x