Kompas TV nasional hukum

Istana Telah Terima Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara

Kompas.tv - 23 November 2023, 19:47 WIB
istana-telah-terima-surat-penetapan-tersangka-firli-bahuri-siapkan-keppres-pemberhentian-sementara
Foro Arsip. Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.(Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Ari, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Menindaklanjuti pemberitahuan dari pihak kepolisian tersebut, Ari mengatakan pihaknya telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Menurut penjelasannya, rancangan Keppres tersebut segera diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ujarnya.

Sebelumnya, Ari menyebut Presiden Jokowi disebut bakal menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah yang akan diambil Presiden Jokowi, kata dia, adalah dengan memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Pukat UGM: Firli Bahuri Harus Segera Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK

"Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara," ucapnya. 

Ari menyebut, jika surat penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, maka akan diproses lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama Pasal 32 (ayat 2), jelas sekali aturan mengenai itu,” ujar Ari Dwipayana.

Adapun pasal tersebut berbunyi, "dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya."


Seperti diketahui, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka Firli tersebut dilakukan usai tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Apa Kata Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD?

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x