Kompas TV nasional hukum

M Jasin: Tidak Perlu Tunjuk Pengganti Firli Bahuri, Juni Penerimaan Komisioner KPK Periode Ke-6

Kompas.tv - 23 November 2023, 14:38 WIB
m-jasin-tidak-perlu-tunjuk-pengganti-firli-bahuri-juni-penerimaan-komisioner-kpk-periode-ke-6
Foto arsip. Komisioner KPK periode 2007-2011 M Jasin. Ia angkat bicara soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 M Jasin menilai tidak perlu ada penunjukkan untuk pengganti Firli Bahuri pada posisi jabatan Ketua KPK. Hal ini menyikapi persoalan kemungkinan lowongnya posisi pimpinan KPK lantaran Firli Bahuri terbelit kasus hukum dengan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebab masa jabatan sebagai Ketua KPK untuk periode saat ini, waktunya hanya tinggal 6 bulan lagi.

“Juni itu sudah mulai untuk perhelatan penerimaan komisioner KPK untuk periode yang keenam, jadi kalau hanya singkat diisi dengan orang-orang yang bermasalah, menimbulkan masalah baru kan nggak lucu,” kata M Jasin.

Sebaiknya, kata M Jasin, KPK tetap berjalan dengan komposisi 4 pimpinan yang ada dengan tetap menerapkan kepemimpinan koletif kolegial.

Baca Juga: M Jasin: Firli Bahuri Sangat Mencoreng KPK

“Seharusnya seperti kami dulu, tinggal dua orang, saya dengan Haryono, ya melaksanakan tugas secara kolektif kolegial dua orang itu, apabila ada yang waktunya tersangka, ya kami lah yang menandatangani,” jelas M Jasin.

“Jadi ini kan lebih banyak malah, 4 orang kan sekarang yang tersisa, sebenarnya dihandle sampai akhir masa tugas KPK, 4 wakil ketua KPK itu kan sebagai pimpinan KPK itu bisa menggantikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK.”

Bagi M Jasin, memilih Ketua KPK yang baru di Tengah sisa masa periode KPK justru akan membuat hiruk pikuk.

“Tidak harus memilih yang baru, timbul hiruk pikuk yang baru nanti kan masyarakat menjadi tidak percaya terhadap KPK, ini saatnya untuk menjadi lembaga yang berintegritas kembali kepada masa-masa sebelumnya,” ujar M Jasin, program KompasTV, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: ICW: Akses Firli Bahuri ke Gedung KPK Harus Dicabut, Tidak Bisa Lagi Dianggap Pimpinan

“Syukur kalau undang-undangnya juga kembali undang-undang 30, karena undang-undang 19 ini ternyata menjadikan KPK ini tidak independen, tidak professional, Dewasnya juga tidak berfungsi maksimal.”

Sebelumnya kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahana atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

“Adapun perkara yang dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020-2023,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x