Kompas TV nasional hukum

Hakim Konstitusi Bahas Surat Keberatan Anwar Usman atas Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Kompas.tv - 22 November 2023, 19:57 WIB
hakim-konstitusi-bahas-surat-keberatan-anwar-usman-atas-pengangkatan-suhartoyo-sebagai-ketua-mk
Foto arsip. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) dan hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) memberikan keterangan mengenai pembentukan Majelis Kehormatan MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). (Sumber: ANTARA/Uyu Septiyati Liman)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membahas surat keberatan yang diajukan Anwar Usman atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Sedang kami bahas dalam rapat permusyawaratan hakim," tutur Enny, Rabu (22/11/2023).

Menurut dia, Anwar mengajukan keberatan tersebut melalui surat yang disampaikan oleh kuasa hukumnya pada 15 November 2023.

"Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Enny.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," sambungnya, seperti dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Anwar menyebut pemberhentiannya sebagai Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak membebani dirinya.

Baca Juga: MK Gelar RPH Bahas Gugatan Ulang Batas Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024

"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikit pun membebani diri saya," kata ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pada 8 November 2023.

MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada 7 November 2023 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.

Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca Juga: Usai Dilantik, Suhartoyo Janji akan Pulihkan Citra MK dan Segera Permanenkan MKMK

MKMK lantas memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Kemudian dalam musyawarah hakim konstitusi yang dilaksanakan Kamis, 9 November 2023, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga menyatakan Anwar dilarang terlibat dalam penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Jimly pada 7 November 2023.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x