Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Sebut Teken Surat Penangkapan Harun Masiku: 3 Minggu Lalu Saya Tandatangani

Kompas.tv - 14 November 2023, 16:06 WIB
firli-bahuri-sebut-teken-surat-penangkapan-harun-masiku-3-minggu-lalu-saya-tandatangani
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap Harun Masiku.

Ia menyebut surat perintah tersebut telah ditekennya pada tiga pekan yang lalu.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

Lebih lanjut Firli mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.

Bahkan, KPK, kata dia, telah menerjunkan tim pada Kedeputian Bidang Penindakan ke sejumlah negara untuk mengejar buron tersebut.

"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," jelasnya.

Baca Juga: Harun Masiku Diduga Kabur ke Luar Negeri via Jalur Tikus, Tidak Terdeteksi Imigrasi

Seperti diketahui, Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. 

Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P) itu ditetapkan sebagai buronan KPK pada 29 Januari 2020. 

Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020.

Namun sosoknya tak juga ditemukan hingga kini. 

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut Harun Masiku diduga kabur ke luar negeri via jalur tikus atau jalur tidak resmi.

Hal tersebut membuat kepergian Harun tidak tercatat dalam data perlintasan Imigrasi.

"Dalam perkembangannya, info yang kami terima yang bersangkutan itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi, sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata Asep saat ditemui wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Kendati demikian, KPK mengklaim hingga saat ini tim penyidik masih berburu sang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca Juga: Buron Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Simak Kembali Perjalanan 3 Tahun Kasusnya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x