Kompas TV nasional hukum

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Kompas.tv - 13 November 2023, 14:57 WIB
haris-azhar-dituntut-4-tahun-penjara-dalam-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut
Foto Arsip. Haris Azhar dituntut pidana penjara selama dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis Hak Asasi Manusia, Haris Azhar dituntut pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Haris Azhar terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," ujarnya.

Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara, Jaksa juga menuntut Haris Azhar untuk membayar denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Haris Azhar.

Baca Juga: Jaksa di Sidang Tuntutan Haris Azhar: Persidangan Ini Bukan Upaya untuk Membungkam Suara Kritis

Hal yang memberatkan yakni Haris Azhar dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, berlindung seolah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup hingga tidak sopan di persidangan.

Sementara itu jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar.

Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar terseret perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan atas unggahan podcast bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Dalam perkara tersebut Haris didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Hari Ini



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x