Kompas TV nasional hukum

Tak Ada Sanksi Pidana, LHKPN Dinilai Belum Jadi Instrumen Pemberantasan Korupsi

Kompas.tv - 13 November 2023, 13:57 WIB
tak-ada-sanksi-pidana-lhkpn-dinilai-belum-jadi-instrumen-pemberantasan-korupsi
Haris Azhar (kiri) dalam seminar LHKPN (Sumber: KOMPASTV)
Penulis : Ade Indra Kusuma

KOMPASTV - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata tidak menjadi instrumen pemberantasan korupsi, karena tidak memiliki ancaman sanksi pidana terhadap ketidakpatuhan pelaporan, selain sanksi administratif. Semestinya menjadi instrumen awal pencegahan korupsi, karena publik turut serta mengawasi.

"Dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN, maka KPK dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas, untuk memberikan sanksi administratif," tegas Pendiri Lokataru Haris Azhar dalam seminar "Efektivitas LHKPN dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang diselenggarakan oleh AWAL Institute, dalam siaran ers yang diterima KompasTV beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK karena Tak Patuh LHKPN soal Sewa Rumah Rp650 Juta Per Tahun


Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara.

Haris memaparkan, LHKPN harus dilaporkan agar dapat diketahui pertambahan kekayaan yang bersangkutan, apakah berasal dari sumber yang sah atau sumber yang terdapat potensi kepentingan.

Selain Haris, AWAL Institute juga mengundang dua narasumber lain yang memiliki pandangan atau perspektif yang berbeda masing-masing sesuai dengan latar belakang keilmuan, seperti Lakso Anindito dari IM57-Institute dan William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI Jakarta, serta mahasiswa.

Baca Juga: Ternyata Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Tak Tercatat LHKPN, KPK Hormati Proses Hukum

William berharap aparat penegak hukum mau memeriksa isi LHKPN secara lebih mendalam.

"Itu tugas dari penegak hukum untuk memeriksa apakah LHKPN yang dilaporkan oleh pejabat negara tersebut, sesuai tidak dengan gaya hidupnya. Ini yang saya kira harus dilakukan oleh penegak hukum sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan," ujar William.

Seperti diketahui AWAL Institute merupakan Lembaga Independen yang mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk memberikan kontribusi dalam membangun Sumber Daya Manusia masyarakat Indonesia yang unggul dan dapat bersaing di level Nasional dan Internasional dengan menyelenggarakan pendidikan dan kegiatan-kegiatan pelatihan.

Mengangkat LHKPN sebagai tema dari seminar kali ini, AWAL Institute memiliki beberapa alasan, di antaranya memandang LHKPN sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan dari penyelenggara negara kepada masyarakat dan LHKPN dapat membentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan memantau harta para penyelenggara negara di Indonesia



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x