Kompas TV nasional hukum

Yasonna Laoly soal Wamenkumham Jadi Tersangka Korupsi: Silakan Saja Proses

Kompas.tv - 13 November 2023, 13:27 WIB
yasonna-laoly-soal-wamenkumham-jadi-tersangka-korupsi-silakan-saja-proses
Foto Arsip. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi soal Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka korupsi. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menanggapi terkait penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi.

Yasonna mempersilakan KPK untuk memproses perkara yang menjerat Eddy tersebut, namun ia mengingatkan KPK untuk tetap berimbang dalam proses hukum.

"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," kata Yasonna saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Kendati demikian, politikus PDIP itu enggan berkomentar lebih banyak terkait kasus Eddy.

Yasonna hanya mengaku tak tahu keberadaan Eddy saat ini, pasalnya dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.

"Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Eks Penyidik Minta KPK Bergerak Cepat Usut Kasus Suap Eddy Hiariej, Segera Blokir dan Sita Barbuk

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023) malam. Ia menyebut surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata  Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan Eddy tak tahu soal penetapan tersangka tersebut.


Eddy juga disebut belum pernah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik (surat perintah penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Tubagus, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, UGM: Kami Prihatin Kader Terbaik Terjerat Masalah Hukum



Sumber : Kompas TV/Antara.


BERITA LAINNYA



Close Ads x