Kompas TV nasional peristiwa

Denny Indrayana: MKMK Tidak Fair, Menyatakan Aturan Pilpres Tak Bisa Diubah

Kompas.tv - 8 November 2023, 14:45 WIB
denny-indrayana-mkmk-tidak-fair-menyatakan-aturan-pilpres-tak-bisa-diubah
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (15/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi tidak fair karena menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh diubah.

Demikian Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Rabu (8/11/2023).

“Menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh lagi diubah, adalah tidak fair,” tegas Denny yang juga salah satu pihak pelapor terhadap hakim MK.

“Karena Putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat, menjelang masa pendaftaran paslon. Maka, hanya menjadi fair, jika politisasi kelambatan waktu putusan 90 itu diseimbangkan dengan percepatan Putusan 90 tanpa hakim Anwar Usman yang melanggar etika," tambahnya.

Denny menuturkan, jikapun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya. Agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU.

Baca Juga: Pengamat: Kita Harus Hati-hati Terhadap Ucapan Jokowi, Kadang Bertolak Belakang

“Hal itu penting, justru untuk membuat pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak terus dipersoalkan karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika,” ujar Denny.

Denny lebih lanjut mengaku sudah memasukkan uji formil atas Putusan 90 bersama Zainal Arifin Mochtar.

“Jika saja ada niat, maka tidak sulit untuk MK memeriksa cepat formalitas uji syarat umur capres-cawapres dan memutuskan sebelum batas penetapan paslon capres-cawapres oleh KPU di tanggal 13 November 2023,” kata Denny.

“Hanya dengan demikian maka legitimasi konstitusional dan soal keabsahan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka bisa dituntaskan.”

Baca Juga: Projo soal Jokowi Dianggap Tak Netral: Itu Framing, Presiden Tidak Berpihak pada Calon Tertentu

Sebab, kata Denny, membiarkan Putusan 90 tetap berlaku tanpa membuka ruang pemeriksaan kembali yang cepat itu akan menyebabkan legitimasi pencawapresan Gibran akan terus-menerus dipersoalkan. Bahkan membuka ruang impeachment, jikapun terpilih pada Pilpres 2024 yang akan datang.


 

“Karena, putusan hukum yang hadir dengan pelanggaran etika, seharusnya batal moralitas hukumnya. "Leges sine moribus vanae", laws without morals (are in) vain. Laws without morality are meaningless. Tegasnya, hukum tanpa moralitas, tidak ada artinya, dan karenanya batal demi hukum,” kata Denny.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x