Kompas TV nasional hukum

Jaksa KPK Hadirkan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Saksi di Sidang Kasus Suap Hari Ini

Kompas.tv - 6 November 2023, 11:29 WIB
jaksa-kpk-hadirkan-eks-kabasarnas-henri-alfiandi-sebagai-saksi-di-sidang-kasus-suap-hari-ini
 Eks Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi akan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas Senin (6/11/2023), sebagai saksi. (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Purn)  Henri Alfiandi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas Senin (6/11/2023).

Henri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil, Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

"Hari ini, untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk, tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Henri Alfiandi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (6/11).

Mengutip dari Kompas.com, selain Henri, Tim Jaksa KPK juga akan menghadirkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan Sekretaris Kabasarnas Ika Kusumawati sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Sebagai informasi, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diketahui juga berstatus tersangka dalam kasus korupsi di Basarnas. Mereka diduga sebagai pihak yang menerima suap.

Perkara keduanya saat ini ditangani oleh Puspom TNI. Sementara tiga pelaku penyuap ditangani KPK dan kini mulai masuk ke tahap persidangan.

Sebelumnya, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, didakwa memberikan suap kepada eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebesar Rp 2,4 miliar.

Baca Juga: Alasan KPK Tetap Umumkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka meski tanpa Sprindik

Pemberian suap itu terkait kasus dugaan suap korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas.

"Memberi cek senilai Rp 1.499.999.898,00 dan uang tunai sebesar Rp 999.710.400,00 kepada Henri Alfiandi," kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Sementara Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil didakwa melakukan suap terhadap mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.

Jaksa KPK mengungkapkan, suap hampir Rp 10 miliar itu diterima Henri melalui Afri Budi agar dua perusahaan milik Roni Aidil memenangkan empat proyek di Basarnas.


 

Empat proyek itu adalah pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment, dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV).

Baca Juga: KPK Temukan Kasus Baru di Basarnas Periode 2012-2018, Ada Kerugian Negara Puluhan Miliar


 

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


BERITA LAINNYA



Close Ads x