Kompas TV nasional hukum

Masinton PDIP Usulkan Hak Angket MK, Hakim Konstitusi: Silakan, tapi Jangan Dibuat-buat

Kompas.tv - 2 November 2023, 02:05 WIB
masinton-pdip-usulkan-hak-angket-mk-hakim-konstitusi-silakan-tapi-jangan-dibuat-buat
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul usai diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu (1/11/2023). (Sumber: ANTARA/Sanya Dinda.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul merespons usulan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terkait pengajuan hak angket kepada MK.

Manahan pun mengaku tidak keberatan jika DPR akan menggunakan hak angket, namun ia mengingatkan hak angket itu harus sesuai dengan prosedurnya.

Hal ini disampaikannya usai diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres, Rabu (1/11/2023).

"Lihat prosedurnya lah, kalau memang ada prosedur untuk itu, ya, silakan," kata Manahan.

Ia juga menekankan agar jangan sampai angket itu dipaksakan.

"Kalau tidak (ada prosedurnya), ya jangan dibuat-buat," ucapnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket untuk menyelidiki putusan MK mengenai syarat capres-cawapres.

Usulan itu disampaikan Masinton dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (31/10/2023). 

Baca Juga: Waketum Gerindra Sebut Putusan MK Tak Bisa Dijadikan Objek Hak Angket: Jangan Perkosa Sistem Hukum

"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," kata Masinton. 

"Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca-terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," sambungnya. 

Menurut dia, setiap anggota parlemen harus menegakkan konstitusi agar tak terjebak dalam kegiatan pragmatis politik. 

"Tentu bagi kita semua, bapak ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," katanya.


MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres.

MK mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Melalui putusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Keputusan itu kemudian menuai polemik.

Baca Juga: Penjelasan Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu soal Usulan Hak Angket terhadap MK

 

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


BERITA LAINNYA



Close Ads x