Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi I DPR Sebut Presiden Jokowi Usulkan KSAD Agus Jadi Panglima TNI

Kompas.tv - 31 Oktober 2023, 10:17 WIB
anggota-komisi-i-dpr-sebut-presiden-jokowi-usulkan-ksad-agus-jadi-panglima-tni
Jenderal TNI Agus Subiyanto dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Merdeka, Rabu (25/10/2023). (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto disebut-sebut sebagai calon pengganti Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Yudo akan memasuki masa pensiun pada akhir November 2023.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut, nama Jenderal Agus dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Surat Presiden (Surpres) soal pergantian Panglima TNI. 

Baca Juga: Prabowo Tak Masalah Usia Pemimpin: Panglima TNI Pertama Usia 29 Tahun

"Konon begitu (KSAD Jenderal Agus yang diusulkan Presiden Jokowi jadi Panglima TNI)," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (31/10/2023). 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut pilihan Kepala Negara memilih Jenderal Agus merupakan keputusan yang tepat. 

Sebab, ia meyakini bila orang nomor satu di matra Angkatan Darat itu bisa membawa lembaga TNI lebih baik lagi ke depannya. 

"Pilihan Presiden terhadap Jenderal Agus Subiyanto ini adalah pilihan yang terbaik, mengingat pengalaman beliau dan karier beliau, kemampuan beliau dalam manajemen skil menunjukkan kesiapan beliau dalam meneruskan reformasi dalam tubuh TNI," kata Dave. 

DPR RI telah menerima surat presiden atau surpres terkait pergantian Panglima TNI.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Senin (30/10/2023). 

"Benar (DPR telah terima surpres terkait pergantian Panglima TNI)," kata Meutya.

Yudo akan berusia 58 tahun pada akhir November mendatang. 

Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Baca Juga: DPR Telah Terima Surpres Pergantian Panglima TNI

Berdasarkan undang-undang yang sama, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x