Kompas TV nasional rumah pemilu

Kapan Capres dan Cawapres Boleh Mulai Kampanye? Simak Tahapan Pilpres 2024 dari KPU Berikut

Kompas.tv - 28 Oktober 2023, 13:12 WIB
kapan-capres-dan-cawapres-boleh-mulai-kampanye-simak-tahapan-pilpres-2024-dari-kpu-berikut
Bendera partai politik, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian masyarakat mulai bertanya-tanya kapan kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dimulai.

Sebagaimana diketahui, sudah ada tiga pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan informasi tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dari KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden berlangsung mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Sekjen PDIP Ungkap Pertemuan Megawati dengan Prabowo Subianto pada Oktober 2023

Menurut Pasal 2 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, ada tiga tahapan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

Tiga tahapan pendaftaran pasangan capres dan cawapres meliputi:

  1. Pendaftaran bakal pasangan calon, meliputi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon, pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon, dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon.
  2. Verifikasi dokumen bakal pasangan calon, meliputi verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, dan verifikasi dokumen hasil perbaikan.
  3. Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon, yang meliputi penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon.

Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres

Dikutip dari Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal pasangan calon terdiri dari beberapa tahapan, yakni:

  • Pengumuman pendaftaran pada 16-18 Oktober 2023
  • Pendaftaran bakal pasangan calon pada 19-25 Oktober 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pada 19-27 Oktober 2023.

Verifikasi Bakal Pasangan Calon

  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023
  • Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023
  • Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023
  • Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023.

Pengusulan Penggantian

  • Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

  1. Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
  2. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023

Masa Kampanye

Selanjutnya, masa kampanye Pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, ada masa tenang yang berlangsung pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Puncak pesta demokrasi berupa pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada 14 Februari hingga 15 Februari 2024.

Setelah itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.


Ada tiga pasangan bacapres dan bacawapres yang kini telah diusung oleh koalisi partai politik. Pasangan Anies-Muhaimin didukung oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Di sisi lain, Ganjar-Mahfud didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan Hanura.

Baca Juga: Tepis Anggapan Mahfud MD Salahgunakan Kekuasaan Jelang Pilpres, Sekjen PDIP: Kalau Kampanye ya Cuti

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x