Kompas TV nasional politik

Prabowo Respons Putusan MK Tolak Batas Usia Capres 70 Tahun: Mari Jalankan Demokrasi Sebaik-baiknya

Kompas.tv - 23 Oktober 2023, 13:49 WIB
prabowo-respons-putusan-mk-tolak-batas-usia-capres-70-tahun-mari-jalankan-demokrasi-sebaik-baiknya
Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengaku akan mendeklarasikan bacawapres pada Senin (23/10/2023) di Jakarta. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bakal calon presiden Prabowo Subianto bersyukur Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

Sebab dalam Pilpres 2024, Prabowo Subianto akan kembali berkompetisi dengan menggandeng putra Presiden Joko Widodo sebagai bakal cawapres. Saat ini Prabowo berusia 72 tahun.

“Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya, yang penting rukun, sejuk, damai,” ucap Prabowo sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (23/10/2023).

Dalam keterangannya, Prabowo merasa aneh dengan adanya gugatan uji materi UU Pemilu yang mempersoalkan usia.

Baca Juga: Yusril Siap Bantu Prabowo-Gibran di Bidang Hukum: Sekarang Tugas Saya Membantu Putra Pak Jokowi

“Kalau begini terlalu muda, dan kalau begitu terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?” ucap Prabowo.

Sebelumnya hari ini, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Untuk diketahui, perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI.

Baca Juga: Pakar soal Gibran Jadi Bacawapres Prabowo: Ini Masalah Etika, Tidak Ada yang Bisa Menghukum Pidana

MK berkesimpulan, permohonan tersebut telah kehilangan objek karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.


“Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek,” kata Anwar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x